the space

visit volume

my live

welcome

PersetaN dgN hri ini,
yg peNtiNg eZok happy eNdiNg_
jLn tRuzz jgN mNoLeh k bLkg,
yg pNtiNg pEaCe LoVe n' smiLe,.

Kamis, 10 November 2011

LOKASI PEMUKIMAN TRANSMIGRASI (LPT) BALINGARA DUSUN PAKANANGI KEC. AMPANA TETE KAB. TOJO UNA - UNA


LPT. BALINGARA UPT. DUSUN PAKANANGI
KECAMATAN AMPANA TETE
KAB. TOJO UNA-UNA
 



PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA
DI LOKASI PEMUKIMAN TRANSMIGRASI  (LPT) BALINGARA
DUSUN PAKANANGI KEC. AMPANA TETE
KAB. TOJO UNA - UNA

Latar Belakang
            Pada sat ini telah terjadi kesenjangan  dalam pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) Khususnya di lokasi permukiman transmigrasi (LPT) Terhadap kebijakan pemrintah tentang pemberdayaan masyarakat peserta transmigrasi.
Mengingat kebijakan pemerintah yang lebih di fokuskan pada upaya peningkatan hidup (Kualitas), sehingga masyarakat peserta transmigrasi di tempatkan sebagai salah satu pemeran utama pembangunan. Namun kebijakan pemerintah atas program pembagunan yang didasarkan pada perespektif tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan berbagai alasan serta kendala seperti kondisi daerah yang bersangkutan
           
            Pelaksanaan program-program pembangunan didaerah/LPT selama ini tidak terlaksana sepenuhnya dengan baik sesuai program-program yang ada. Hal ini disebabkan oleh aparat pemerintah yang ada di dalamnya tidak lagi memperhatikan tujuan dan sasaran yang telah di atur dalam : 1). Peraturan pemerintah Republik indonesia No.2 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Transmigrasi : 2). Peraturan menteri tenaga kerja  dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.14/MEN/VII/2005 Tentang organisasi dan tata kerja Departemen tenaga kerja dan transmigrasi.

            Di LPT, potensi kuantitatif sumber daya manusia dalam hal ini peserta transmigrasi cukup signifikan, namun tidak sepenuhnya di imbangi dengan upaya pengembangan potensi kualitatif. Padahal kualitas SDM peserta transmigrasi di daerah tersebut memegang peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga. Hal yang menjadi kendala yaitu tidak optimalnya pengembangan potensi masyarakat peserta transmigrasi antara lain tidak tersedianya/jarak dari sarana pendidikan pendidikan lumayan jauh sehingga banyak yang tidak melanjutkan pendidikan sehingga dampaknya dengan SDM yang rendah pendidikan. Selain itu tidak tersedianya fasilitas seperti sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, lambatnya pembagian lahan usaha, tidak layaknya lahan usaha, kurangnya komunikasi, informasi dan edukasi dalam hal ini penyampaian informasi berupa penyuluhan dari aparat terkait yang mendukung dalam pengembangan  SDM masyarakat peserta transmigrasi melalui proses kegiatan yang terukur guna mendorong terjadinya perubahan pengetahuan, wawasan, sikap serta perilaku sehingga banyak masyarakat peseta transmigrasi yang kurang pemahamannya meningalkan lokasi pemukiman tranmigrasi yang memiliki potensi guna memperbaiki taraf hidup peserta transmigrasi kedepannya seperti yang tertuang dalam tujuan transmigrasi pada umumnya.

































KETEGASAN, PRINSIP, STRATEGI,
MENTAL DAN KETERBATASAN APARAT PELAKSANA / TERKAIT
 DI LOKASI PERMUKIMAN TRANSMIGRASI


Keadan dan masalah
            Pemerintah dalam hal ini petugas kesehatan dan seluruh aparat terkait  mempunyai peran serta potensi besar dalam mempengaruhi pengembangan pembangunan utamanya dalam mewujudkan keluarga sejahtera disuatu lokasi permukiman transmigrasi.
Sejak zaman permulaan transmigrasi telah dikeluarkan Undang-undang serta peraturan ketransmigrasian seperti peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia  Nomor PER.14/MEN/VII/2005 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian.
Potensi tersebut harus dikelola dengan baik agar aparat terkait lebih difungsikan agar dapat berperan melalui jalur-jalur yang telah di tentukan sebagai pendorong atau bahkan mempelopori dan menggerakan pembangunan diberbagai sendi kehidupan masyarakat di lokasi permukiman transmigrasi (LPT). Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini seluruh aparat terkait didalam ketransmigrasian harus memiliki prinsip dan konsep diri sebagai salah satu komunitas pendorong (stimulator) yang dapat mempelopori dan dapat menggerakan pembangunan .
Pada kenyataannya, aparat terkait dan lintas sektor dari pegawai organik  yang bertugas/berwenang di kabupaten sampai dengan aparat terkait di LPT belum sepenuhnya ikut berperan didalam kegiatan serta tidak sesuai dengan jalur dan tata kerja departemen dari masing-masing aparat terkait.

Aparat pelaksana, terkait dan lintas sektor di LPT mempunyai peran penting dalam pembangunan, utamanya dalam mewujudkan masyarakat transmigrasi yang di dalamnya terdapat keluarga sejahtera.
Struktur serta tata kerja organisasi masing-masing aparat pelaksana/terkait pada dasarnya telah tersusun dengan baik, sesuai dengan kebutuhan di LPT. Yang menjadi kendala saat ini yaitu koordinasi lintas sektor dari masing-masing aparat pelaksana dengan sektor yang berhubungan dengan kebutuhan di LPT yang  masih kurang. Guna agar dapat melaksanakan peranya yang baik. Selain itu sarana dan prasarana yang tidak memadai guna mendukung kelancaran tugas dalam melaksanakan program yang telah di tetapkan serta kurangnya pembinaan dan pelatihan aparat terkait di LPT.
Pada dasarnya,  aparat pelaksana/terkait adalah sebagai stimulator di lapangan yang harus dapat berperan dalam berbagai kegiatan antara lain peningkatan pelayanan kesehatan  masyarakat (Perawatan dasar, Promkes, KIA, Kesling, Posyandu, dan imunisasi), penyuluhan pendidikan (pemberantasan tiga buta), penyuluhan masalah usaha ekonomi (KUB, Koperasi, informasi pasar dll) namun dari masing-masing aparat pelaksana tidak dapat di implementasikan  di dalam LPT karena dengan segala keterbatasannya.
untuk itu aparat terkait di LPT harus mendapatkan prioritas utama dalam hal ini pembinaan dan pelatihan guna meningkatkan kualitasnya di LPT sebagai mediator. aparat pelaksana/terkait telah tersusun namun tidak terstruktur dengan baik sehingga tata kerja organisasi belum dapat diimplementasikan.
Di LPT umumnya yang masih berstatus binaan sudah harus di bentuk lembaga kemasyarakatan untuk mewadahi kegiatan pemberdayaan masyarakat termasuk pemberdayaan perempuan misalnya kelompok wanita tani, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), majlis ta’lim dan KUBE. Namun hampir semua lembaga tersebut belum terbentuk



























Tujuan Dan Sasaran

  1. TUJUAN
a.                  Tujuan penyusunan  resume ini  adalah sebagai kerangka penilaian/evaluasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi dalam pembinaan seluruh petugas terkait  di LPT agar menjadi gambaran bagi Kecamatan, kabupaten, Provinsi dan pusat.
b.                  Kerangka penilaian/evaluasi terhadap pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi adalah untuk meningkatkan kualitas dan peran dari aparat pelaksana, terkait dan lintas sektor agar bekerja sesuai dengan fungsinya yang berstandar pada peraturan tentang organisasi dan tata kerja Departemen dari masing-masing aparat pelaksana bernaung
  1. Sasaran
a.                  Meningkatnya kualitas dan peran aparat terkait/lintas sektor yang sesuai dengan peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi tentang organisasi dan tata kerja Departemen tenaga kerja dan transmigrasi
b.                  Terwujudnya pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) di LPT serta pemahaman seluruh aparat  terkait dalam melaksanakan program melalui pembangunan lintas sektor sesuai  Undang-undang, peraturan, serta pedoman sebagai acuan.

  1. Ruang Lingkup
a.                  Kelompok / sasaran adalah seluruh aparat terkait langsung maupun tidak langsung dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi sampai dengan aparat lintas sektoral
b.                  Aparat pelaksana, terkaitdanlintas sektor adalah suatu komunitas yang telah di susun yang di beri wewenang yang memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang, peraturan tata kerja dari masing-masing departemen




  1. Dasar Hukum
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian.
2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang republik indonesia No.8 Tahun 2005:
3.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah
4.      Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan transmigrasi
5.      Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa
6.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 14/MEN/VII/2005 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


5 komentar:

  1. Pada tanggal 9 November 2011
    sebagian masyarakat transmigrasi LPT. Balingara UPT. Pakanangi turun ke kantor Dinas Transmigrasi yang terletak di ibu kota Kab. Tojo Una-una untuk minta di pulangkan tempat asal mereka masing-masing

    BalasHapus
  2. punya poto-poto lokasinya ga brow?? (ane di cakrawala.net)
    tyni.shied@google

    BalasHapus
  3. Ada poto nya gak. Upt pakanangi

    Maksih

    BalasHapus
  4. Ada poto nya gak. Upt pakanangi

    Maksih

    BalasHapus